Tanzania Bersiap Menerapkan Pajak 5% untuk Sektor Judi pada 2026

Tanzania Bersiap Menerapkan Pajak 5% untuk Sektor Judi pada 2026

Tanzania merencanakan kebijakan baru untuk mendorong pendapatan negara melalui penerapan pajak pada industri perjudian. Menurut Kementerian Keuangan, mulai tahun fiskal 2026/27, pajak sebesar 5% akan dikenakan. Menteri Keuangan, Khamis Mussa Omar, mengumumkan hal ini saat menyampaikan anggaran tahunan yang dimulai 1 Juli.

Pajak tersebut akan dikenakan pada berbagai bentuk perjudian seperti taruhan olahraga, kasino, mesin slot, serta hiburan virtual baik online maupun offline. Kebijakan ini diharapkan menyumbang sekitar TZS74,5 miliar atau $28,4 juta ke kas negara. Sebagian dari pendapatan tersebut, sebanyak 10%, akan dialokasikan untuk mendukung kegiatan dan regulasi Dewan Permainan Tanzania, bertujuan mengurangi dampak negatif kecanduan judi.

Omar juga mengungkapkan keprihatinan terhadap efek negatif perjudian, termasuk penurunan produktivitas tenaga kerja. Banyak generasi muda lebih memilih berjudi daripada terlibat dalam kegiatan ekonomi yang lebih produktif. Menurut data H2 Gambling Capital, pendapatan bruto dari sektor perjudian di Tanzania diproyeksikan mencapai $463,3 juta pada 2025 dan diperkirakan melebihi $1 miliar pada 2031 seiring dengan pertumbuhan pasar online.

Meski ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memacu aktivitas perjudian ilegal, data dari H2 menunjukkan bahwa pada 2025 hanya 4,5% dari pendapatan perjudian interaktif Tanzania yang berasal dari pasar gelap. Beberapa negara Afrika lainnya telah memberlakukan pajak serupa. Di Uganda, diterapkan pajak 30% untuk taruhan dan permainan, serta 15% dari kemenangan bersih. Di Kenya, terdapat biaya 5% setiap penarikan dari akun perjudian dan pajak 5% pada setiap deposit. Di Lagos, Nigeria, pajak 5% untuk kemenangan telah diterapkan sejak Februari tahun ini.